Ini Pernyataan Menkeu Mengenai Kesepakatan PT Freeport dan Indonesia

By Admin

nusakini.com--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pernyataannya terkait kesepakatan perundingan pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia yang dilakukan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta pada Selasa (29/08).

Ia ingin kesepakatan divestasi 51% dapat dilakukan lebih cepat proses dan waktunya, termasuk distribusi pengaturan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

“Dua hal yang disampaikan kepada kami untuk dikoordinir; yang pertama divestasi 51% akan dilakukan detail mengenai timeline dan prosesnya dalam waktu yang dekat. Di satu sisi, sudah ada PP Nomor 1 tahun 2017 tapi di sisi lain, pemerintah masih akan fokus lebih keras lagi agar proses waktu bisa disepakati lebih cepat. Ini menyangkut juga siapa yang akan berpartisipasi dan bagaimana pengaturan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD,” terangnya. 

Terkait penerimaan negara dari operasi PT Freeport di Indonesia yang berupa pajak dan non pajak, pemerintah telah mengusulkan jumlah yang lebih besar dari yang dihasilkan dari Kontrak Karya sesuai Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009 pasal 169 huruf c. 

“Yang kedua, untuk bidang penerimaan negara. Operasi Freeport di Indonesia menghasilkan penerimaan negara dalam bentuk pajak maupun penerimaan bukan pajak dan penerimaan perpajakan lainnya. Untuk penerimaan pajak, ada penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Kami telah menghitung data historis operasi PT Freeport Indonesia dan penerimaan negara berdasarkan komposisi dari sisi perpajakan yaitu pajak, bea cukai, pajak daerah serta penerimaan bukan pajak berupa royalti. Kita telah mengusulkan suatu penerimaan yang lebih besar daripada yang diperoleh dari Kontrak Karya telah disepakati antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport, yaitu berdasarkan UU Minerba No. 4 Tahun 2009 Pasal 169 huruf c. Pada prinsipnya, total penerimaan negara akan lebih besar dari yang diterima dari basis Kontrak Karya,” paparnya. 

Menkeu menyatakan, bentuk penerimaan negara yang wajib diberikan PT Freeport serta perusahaan tambang lainnya kepada Indonesia akan didetailkan dalam lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

“Untuk bentuknya, kami akan letakkan dalam bentuk lampiran IUPK huruf M dan O yang menjelaskan kewajiban PT Freeport dalam memenuhi kewajibannya menyetor penerimaan negara baik dalam bentuk royalties, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), pajak daerah dan sharing revenue antara pusat dan daerah. Nanti akan kita tuangkan dalam Peraturan Pemerintah tidak hanya untuk Freeport tapi juga untuk seluruh perusahaan mineral di Indonesia yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” ungkapnya.   

Menkeu menambahkan bahwa perundingan ini tidak mudah karena harus memperjuangkan kepentingan Indonesia, dimana tiga hal tidak dapat dinegosiasi yaitu divestasi 51%, pembangunan smelter serta penerimaan negara yang lebih baik. 

“Perundingan ini tidak mudah. Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, Presiden sangat tegas untuk menjaga kepentingan Indonesia. Oleh karena itu, tiga poin non-negotiable, yaitu divestasi 51%, pembangunan smelter dan dari sisi penerimaan negara yang harus lebih baik dari Contract of Work (Kontrak Karya),” jelasnya.(p/ab)